CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS »

Jumat, 20 Maret 2009

Australia sesalkan kematian Amrozi

Amnesti Internasional mengatakan eksekusi mati di Indonesia terhadap ketiga pengikut Islam garis keras yang telah dihukum dalam kasus Bom Bali 2002 sebaiknya menjadi yang terakhir kali bagi negara untuk menggunakan hukuman mati.

Kelompok hak asasi manusia internasional yang

bermarkas di London itu, mengutuk kejahatan ketiga pelaku bom namun mengatakan eksekusi mati terhadap mereka merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Para pelaku bom itu, Amrozi, Mukhlas dan Imam Samudra, telah dieksekusi satu regu tembak Sabtu pukul 17.15 GMT karena serangan yang ditargetkan terhadap sejumlah club malam di pulau Bali, Paddy’s Pub dan di depan kafe Sari Club di kawasan Legian, Kuta, Bali, Sabtu malam 12 Oktober 2002 sekitar pukul 23:05. Peristiwa tragis itu menewaskan 164 turis asing dan 38 warga Indonesia.




Dalam pernyataannya, Amnesti International mengatakan: "Eksekusi hari ini terhadap tiga orang yang dikenal secara kolektif sebagai pelaku bom Bali hendaknya menjadi terakhir kali bagi pemerintah Indonesia menggunakan hukuman mati".

Direktur Amnesti International wilayah Asia-Pasifik, Sam Zarifi, mengatakan mereka "telah melakukan kekejaman yang mengerikan" tetapi menambahkan: "Dengan meneruskan lingkaran kekerasan melalui pembunuhan yang disetujui negara adalah membalas pelanggaran hak asasi manusia dengan pelanggaran (HAM) lagi.






"Amnesti Internasional menyampaikan simpatinya pada korban kekerasan itu dan orang-orang yang mereka cintai yang menderita kehilangan besar.

"Organisasi ini mengakui perlunya semua orang yang melakukan kejahatan untuk dibawa ke pengadilan tapi menunjukkan bahwa tidak ada bukti jelas bahwa hukuman mati merupakan alat pencegahan yang efektif."

LEGAKAN AUSTRALIA

Kelegaan itu tercermin dari komentar sebagian keluarga korban kepada sejumlah media Australia, Minggu pagi.

Maria Kotronakis, warga Sydney yang kehilangan dua saudara perempuannya dalam insiden yang terjadi enam tahun lalu, seperti dikutip "The Herald Sun", mengatakan, pihak keluarganya sangat senang karena keadilan yang mereka tunggu-tunggu sejak lama akhirnya datang.

"Akhirnya momen itu datang juga. Kami sangat gembira. (momen kematian Amrozi cs) itu sesuatu yang setiap hari kami harapkan," katanya.




Meskipun ketiga terpidana mati kasus Bom Bali 2002 itu sudah dieksekusi hari Minggu (9/11) sekitar pukul 00.15 WIB atau pukul 03.15 waktu Brisbane (Australia), namun tidak semua keluarga korban Bom Bali 12 Oktober 2002 di Australia langsung mempercayai berita di seputar eksekusi Armozi cs.

David "Spike" Stewart yang kehilangan putranya, Anthony, mengatakan ia ingin memastikan berita kematian Amrozi dkk supaya tidak sekadar rumor.

Hal yang sama juga disampaikan Leanne Woodgate, warga Melbourne yang menderita luka bakar bersama kakaknya di Paddy’s Bar akibat serangan Amrozi cs enam tahun lalu itu. Seperti dikutip Suratkabar "The Age", Woodgate mengatakan, aksi mereka telah menghancurkan hidupnya.


Dalam masalah eksekusi Amrozi cs, pemerintah Australia bersikap ambivalen. Menteri Luar Negeri Stephen Smith menegaskan bahwa pemerintahnya memandang hal itu sebagai proses hukum Indonesia.

Ia membantah bahwa Pemerintah Australia bersikap munafik karena menyerahkan soal eksekusi ketiga pelaku yang bertanggungjawab terhadap kematian 88 warganya enam tahun lalu kepada pemerintah Indonesia.

"Jika ada warga negara Australia yang terancam hukuman mati di luar negeri, kami akan mengajukan diri untuk mewakili dia. Kami tidak melakukan hal yang sama atas nama warga negara lain. Tentu kami tidak mewakili para teroris," katanya.

Di mata Perdana Menteri Kevin Rudd, Amrozi cs tidak lebih dari para "pembunuh" dan dampak dari serangan mereka di Bali enam tahun lalu terhadap para keluarga korban membuat "hatinya menangis", kata Rudd dalam satu pernyataannya baru-baru ini.


Publik Australia sendiri merespons soal eksekusi Amrozi cs itu secara berbeda. Menurut Indonesianis Universitas Nasional Australia (ANU), George Quinn, masyarakat di negaranya terbelah ke dalam dua kelompok besar.

Bagi kelompok pertama, hukuman mati merupakan perbuatan yang tak berprikemanusiaan dan melanggar hak asasi manusia terlepas dari aksi berdarah Amrozi cs enam tahun lalu. Ia pribadi masuk ke dalam kelompok masyarakat yang pro-eksekusi terhadap ketiga pelaku sebagai konsekuensi atas aksi mereka enam tahun lalu.

Ketegasan pemerintah dan otoritas hukum Indonesia atas eksekusi Amrozi cs akan meningkatkan "citra Indonesia" di Australia, katanya.


Australia kehilangan 88 orang warga negaranya yang sedang berlibur di Bali akibat serangan kelompok Amrozi cs enam tahun lalu itu.

sumber : http://indoforum.org/showthread.php?t=61417

0 Ingin berkomentar.....klik ini:

Bila ingin mendapatkan uang secara mudah di Internet